Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Respons FPI terhadap Penetapan Rizieq Shihab sebagai Tersangka

Kompas.com - 11/12/2020, 10:36 WIB
Ivany Atina Arbi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan alasan penetapan pemimpinnya, Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu oleh Polda Metro Jaya.

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, penetapan itu tidak tepat.

Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020) kemarin, menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait kerumunan di sekitar rumahnya di Petamburan pada 14 November lalu itu. Saat itu Rizieq menyelenggarakan acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab. Acara itu dihadiri sekitar 10.000 orang.

Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan terjadi pada acara yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tersebut.

"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020) sore.

Menurut Sugito, acara Maulid Nabi dan pernikahan Shafira Najwa Shihab merupakan tanggung jawab panitia. Ia menambahkan, Rizieq selalu mengingatkan perihal protokol kesehatan dalam menyelenggarakan acara.

Baca juga: Rizieq Shihab 6 Kali Jadi Tersangka, dari Demo Anti-AS hingga Kerumunan Saat Pandemi

"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?" ujarnya.

Sugito meminta polisi menerapkan keadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya, ada juga kerumunan-kerumunan yang muncul akibat penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Karena beliau (Rizieq Shihab) dianggap opposan, itu dikejar sampai ke ujung. Kami sangat kecewa," kata Sugito.

Polisi  menetapkan Rizieq dan lima orang lainnya yang terkait dengan acara di Petamburan itu sebagai tersangka. Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

Tim kuasa hukum FPI berencana mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Jumat ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Umum sekaligus Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com