Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: 5 Pengeroyok Remaja di Cilincing adalah Pengangguran yang Kerap Tawuran

Kompas.com - 14/12/2020, 12:48 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menyebutkan, lima pengeroyok remaja di Cilincing, Jakarta Utara, merupakan pengangguran yang kerap terlibat tawuran.

"Para tersangka ini memang anak-anak pengangguran yang tidak punya pekerjaan sama sekali. Kerjanya hampir bisa diidentifikasi oleh anggota Polsek Cilincing setiap hari tawuran," kata Sudjarwoko saat jumpa pers di Mapolsek Cilincing, Senin (14/12/2020).

"Namun, kebetulan mereka bukan residivis karena baru pertama kali melakukan tindak pidana dan baru ditangkap," sambung dia.

Kejadian bermula ketika Kanit Reskrim AKP P Hasiholan Siahaan bersama tim buser melakukan patroli pada Kamis (10/12/2020) di Kolong Jembatan 1 Kampung Baru dan menemukan beberapa pemuda di pinggir Kali Cakung Drain.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Remaja di Cilincing

Para pemuda itu langsung kabur begitu melihat kedatangan polisi di kawasan tersebut.

Menurut Sudjarwoko, hampir setiap hari terjadi tawuran di Cilincing, terutama di Kolong Jembatan 1 dan Kolong Jembatan 2.

Tak jauh dari lokasi tersebut, polisi menemukan RS (16) terkapar di pinggir jalan dengan luka bacok di lengan dan punggung.

Polisi kemudian mengejar dan menangkap lima tersangka, yakni DP (21), SN (16), HS (19), SN (17), dan SA (22) di lokasi yang berbeda.

Baca juga: Balas Dendam, Motif Pembacok Remaja di Cilincing

Barang bukti yang diamankan berupa pedang, celurit panjang, dan cobek atau cocor bebek.

Tersangka mengakui mengeroyok korban atas dasar dendam karena saling ejek antara remaja Kolong Jembatan 1 dengan remaja Kolong Jembatan 2.

Karena perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Saat ini kondisi korban diketahui sudah berangsur membaik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com