Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Remaja di Cilincing

Kompas.com - 14/12/2020, 12:04 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap lima orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja di Jalan Raya Sungai Landak, Cilincing, Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, saat jumpa pers di Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/12/2020).

"Rilis terkait kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan, dan atau turut serta melakukan penyerangan yang mengakibatkan luka," kata Sudjarwoko.

Baca juga: Kawanan Begal Beraksi di Cipendawa, Todong Celurit Rampas Motor Pengendara Perempuan

Penangkapan ini berawal ketika Kanit Reskrim AKP P Hasiholan Siahaan bersama tim buser melakukan patroli pada Kamis (10/12/2020), di Kolong Jembatan 1 Kampung Baru.

Hampir setiap hari terjadi tawuran di Cilincing, terutama di kolong jembatan 1 dan kolong jembatan 2.

Saat itu, tim menemukan sejumlah remaja dan pemuda di pinggir Kali Cakung Drain.

"Pada saat patroli anggota Opsnal menjumpai segerombolan anak-anak sedang nongkrong di kolong jembatan. Melihat keberadaan polisi, gerombolan ini kemudian melarikan diri," tutur Sudjarwoko.

Tak jauh dari lokasi tersebut polisi menemukan RS (16) terkapar di pinggir jalan dengan luka bacok di lengan dan punggung.

Baca juga: Ancam Penggal Polisi Terkait Kasus Rizieq Shihab, Seorang Pemuda Ditangkap

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap lima tersangka, yakni DP (21), SN (16), HS (19), SN (17), SA (22) di lokasi yang berbeda.

"Dua orang didapati di Kolong Jembatan 1 dan tiga lagi di TKP yang lain," ujarnya.

Para pelaku telah mengakui perbuatannya dan diancam hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com