Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Tata Ruang Baru DKI Jakarta Ditargetkan Rampung Februari 2021

Kompas.com - 15/12/2020, 06:37 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) ditargetkan rampung Februari 2021.

"Mudah-mudahan Januari atau Februari bisa selesai," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12/2020).

Taufik mengatakan, Raperda sudah masuk ke tahap pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan mulai dibahas pada Selasa (15/12/2020).

Adapun agenda pembahasan Bapemperda pada 15 Desember adalah pembahasan bersama eksekutif, Komisi B dan Komisi D di Grand Cempaka Resort, Puncak Jawa Barat.

"Akan kita bahas mulai besok akan dibahas sampai selesai," kata dia.

Baca juga: Batalnya Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD DKI Berujung Kekesalan Terhadap PSI...

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, salah satu yang menjadi fokus utama pembahasan Raperda RDTR dan PZ tersebut adalah perluasan kawasan Ancol dan peruntukan pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun.

"Ya semua termasuk intensitas ruang kemudian ruang laut ruang darat itu kemudian akan kita bahas perluasan Ancol untuk lahan pariwisata," kata Taufik.

Begitu juga pulau-pulau reklamasi yang dulunya tidak masuk dalam RDTR DKI Jakarta yang saat ini sudah menjadi daratan yang harus dikelola oleh Pemda DKI.

"Ketika dia masuk menjadi bagian darat dia harus menjadi bagian RDTR Tata ruangnya harus diatur," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI Siap Taati Putusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau G

Adapun alasan lain diperlukannya Perda RDTR yang baru juga diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria.

Perubahan tersebut, kata dia, ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2016.

"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang Provinsi DKI Jakarta," ujar Riza.

Riza mengatakan, Raperda perubahan tersebut tidak disusun dalam waktu singkat, melainkan sudah dimandatkan pada tahun 2016 lalu setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) sebagai tindak lanjut dan melaksanakan Perpres.

"Sehingga ditetapkan Kepgub Nomor 264 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelaksanaan Peninjauan Kembali RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR PZ," ujar Riza Patria.

Baca juga: PK Pulau G Ditolak MA, KSTJ: Anies Hanya Gimik Mau Hentikan Reklamasi

Riza menambahkan, peninjauan kembali (PK) Perda Nomor 1 Tahun 2014 dilakukan dengan meninjau pasal-pasal kebijakan yang terdampak akibat dinamika pembangunan nasional, kebijakan perundangan baru, dinamika internal, kondisi aktual pemanfaatan ruang ,dan mempertimbangkan kebijakan baru DKI Jakarta.

Rekomendasi hasil PK dituangkan dalam Kepgub Nomor 1923 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Revisi Perda Nomor I Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ sehingga diputuskan untuk diubah.

"Jumlah substansi yang mengalami perubahan dan penyempurnaan, yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34 persen," ujar Riza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com