Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Belum Bisa Diterapkan di Jakarta, Ini Alasannya

Kompas.com - 16/12/2020, 16:03 WIB
Rosiana Haryanti,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat ganjil dan genap belum bisa diterapkan di DKI Jakarta.

Sebab, Dishub DKI masih memantau tren penambahan kasus positif Covid-19.

Syafrin beralasan, penerapan ganjil genap akan membuat masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.

Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Masih Ditiadakan

Padahal, saat ini operator angkutan umum masih membatasi kapasitas angkut tiap moda.

"Di sisi lain, angkutan umum, kami masih membatasi kapasitasnya. Oleh sebab itu, kenapa kemudian dalam penerapan ganjil genap, selain kinerja lalu lintas, ada faktor jumlah kasus positif (Covid-19) Jakarta yang menjadi variabel penentunya," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Kasus Covid-19 di Jakarta

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, ada penambahan 1.057 kasus baru Covid-19 di Ibu Kota per Selasa (15/12/2020).

Dengan penambahan tersebut, akumulasi kasus Covid-19 di Jakarta sebanyak 155.122 kasus.

Dari total kasus, sebanyak 140.225 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan mencapai 90,4 persen.

Sementara itu, sebanyak 2.990 pasien dinyatakan meninggal dunia dengan tingkat kematian sebesar 1,9 persen.

Baca juga: Pemprov DKI Musnahkan 1,2 Ton Limbah Masker Bekas Selama Pandemi

Dwi menambahkan, kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 207 kasus, sehingga saat ini ada 11.907 pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri.

"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 173.830. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 84.004," kata Dwi melalui keterangan tertulis.

Adapun persentase kasus positif atau positivity rate selama sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,8 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,4 persen.

Sementara itu, organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan standar persentase kasus positif, yakni tidak lebih dari 5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com