JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi hingga 3 Januari 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan memperpanjang PSBB dilakukan demi mengendalikan mobilitas penduduk pada periode libur Natal dan tahun baru yang memiliki potensi lonjakan kasus Covid-19.
"Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Pesta Dansa di Kemang Berujung Kasus Pertama Corona Indonesia
Anies juga meminta agar masyarakat Jakarta untuk tetap menahan diri selama periode libur Natal dan tahun baru.
Dia menyebut adanya risiko penularan yang tinggi apabila masyarakat tidak tetap berada di rumah selama masa libur panjang nanti.
"Perlu bagi kita khususnya para keluarga di Jakarta untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih keluar dari Jakarta," ucap Anies.
Baca juga: Simak Aturan Perjalanan Keluar Masuk Jakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Data teranyar kasus Covid-19 per tanggal 20 Desember 2020 di Jakarta, tercatat ada 163.111 kasus secara keseluruhan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 13.066 pasien yang masih dinyatakan aktif dan menjalani perawatan atau isolasi.
Adapun 146.958 pasien dinyatakan sembuh, dan 3.087 korban jiwa tercatat akibat Covid-19 di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.