BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Salah satu poin dalam isi surat edaran tersebut mengatur tentang pembatasan jam operasional toko, rumah makan/restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan swalayan.
“Protokol kesehatan yang diberlakukan diharapkan sejalan dengan tidak menghambat perekonomian. Oleh karenanya kebijakan yang dikeluarkan ini setelah dikomunikasikan dengan semua pihak agar segera dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujar Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Pemkot Bogor Minta Jemaat Ibadah Natal di Gereja Dibatasi
Tertulis, pada tanggal 24, 25, 26, 27, dan 31 Desember 2020 serta tanggal 1, 2, dan 3 Januari 2021, seluruh sektor usaha hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
Alma menyampaikan, kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini di Jabodebek dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Nantinya akan ada pemantauan, pengawasan, penindakan, dan evaluasi yang melibatkan TNI, Polri dan semua stakeholder agar kebijakan itu berjalan maksimal.
Selain itu, Pemkot Bogor juga memastikan pelaksanaan ibadah Natal tahun ini tidak akan dihadiri oleh banyak jemaat.
Baca juga: Pengunjung Objek Wisata di Kota Bogor Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen atau PCR
Pemkot Bogor telah meminta kepada pihak gereja untuk melakukan pembatasan jemaat yang datang untuk beribadah.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, ibadah Natal tahun ini harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi.
Kata Bima, jemaat yang bisa hadir langsung ke gereja hanya mereka yang sudah mendaftar ke pihak gereja.
"Jadi mungkin di malam natal hanya sekali ibadahnya. Tidak ada perayaan Natal yang berlebihan, ibadah diperbolehkan namun dengan pembatasan," ujar Bima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.