Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restoran Jakarta Tutup Pukul 19.00, Delivery dan Take Away Boleh 24 Jam

Kompas.com - 24/12/2020, 17:02 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB mulai hari ini, Kamis (24/12/2020).

Pembatasan jam operasional mal dan restoran di Jakarta bertujuan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Lantas, bagaimana dengan sistem pesan antar (delivery) maupun dibawa pulang (take away)?

Baca juga: Ingat, Mal dan Restoran di Jakarta Tutup Pukul 7 Malam Mulai Hari Ini

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, restoran masih bisa melayani sistem delivery dan take away selama 24 jam.

Pasalnya, pembatasan jam operasional di restoran itu hanya berlaku untuk sistem makan di tempat (dine-in).

"Pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 hanya untuk dine-in. Take away seperti biasa, bebas," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis. 

Pembatasan Jam Operasional Mal dan Restoran Berlaku di Kota Penyangga

Kota-kota penyangga seperti Bogor, Bekasi, dan Tangerang juga membatasi jam operasional mal, tempat hiburan, restoran, dan sejenisnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Jam Operasional Mal hingga Kafe di Bogor Dibatasi, Hanya Sampai Pukul 19.00 WIB Pada Natal dan Tahun Baru

Salah satu poin dalam isi surat edaran tersebut mengatur tentang pembatasan jam operasional toko, rumah makan/restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan swalayan.

Dalam surat edaran itu tertulis pada tanggal 24, 25, 26, 27, dan 31 Desember 2020 serta tanggal 1, 2, dan 3 Januari 2021, seluruh sektor usaha hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah melalui Surat Edaran (SE) No 443.1/3903-Disbudpar/2020 juga membatasi kegiatan warga selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. SE tersebut berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Khusus pada tanggal 23-27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari, mal dan restoran hanya diizinkan membuka operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB.

"Kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah. Masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali, untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak," tegas Arief, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Mal dan Restoran di Bekasi Buka hingga Pukul 19.00 WIB

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com