JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB mulai hari ini, Kamis (24/12/2020).
Pembatasan jam operasional mal dan restoran di Jakarta bertujuan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Lantas, bagaimana dengan sistem pesan antar (delivery) maupun dibawa pulang (take away)?
Baca juga: Ingat, Mal dan Restoran di Jakarta Tutup Pukul 7 Malam Mulai Hari Ini
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, restoran masih bisa melayani sistem delivery dan take away selama 24 jam.
Pasalnya, pembatasan jam operasional di restoran itu hanya berlaku untuk sistem makan di tempat (dine-in).
"Pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 hanya untuk dine-in. Take away seperti biasa, bebas," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis.
Pembatasan Jam Operasional Mal dan Restoran Berlaku di Kota Penyangga
Kota-kota penyangga seperti Bogor, Bekasi, dan Tangerang juga membatasi jam operasional mal, tempat hiburan, restoran, dan sejenisnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Salah satu poin dalam isi surat edaran tersebut mengatur tentang pembatasan jam operasional toko, rumah makan/restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan swalayan.
Dalam surat edaran itu tertulis pada tanggal 24, 25, 26, 27, dan 31 Desember 2020 serta tanggal 1, 2, dan 3 Januari 2021, seluruh sektor usaha hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah melalui Surat Edaran (SE) No 443.1/3903-Disbudpar/2020 juga membatasi kegiatan warga selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. SE tersebut berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Khusus pada tanggal 23-27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari, mal dan restoran hanya diizinkan membuka operasionalnya hingga pukul 19.00 WIB.
"Kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah. Masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali, untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak," tegas Arief, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Mal dan Restoran di Bekasi Buka hingga Pukul 19.00 WIB
Kebijakan yang sama juga diterapkan di Bekasi, Jawa Barat. Mal di Bekasi wajib tutup pukul 19.00 pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 30 Desember-3 Januari 2021. Sebelumnya, tempat hiburan, restoran, dan mal beroperasi hingga pukul 21.00.
"Tanggal 24 sampai 26 sama tanggal 30 sampai tanggal 3 itu masuk dalam kategori libur Natal dan Tahun Baru. Jadi di tanggal, itu pembatasan operasional akan diberlakukan," kata Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah.
Adapun, Pemkot Tangsel telah lebih dulu membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, pembatasan jam operasional mal dan tempat usaha kuliner di wilayah Tangerang Selatan berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
"Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 8 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB," ujar Airin di Balai Kota Tangerang Selatan, Kamis (17/12/2020).
"Yang pasti juga kebijakan tadi kan sama (dengan pemerintah kota Jabodetabek). Biar pararel gitu. Jadi enggak satu wilayah buka sampai jam segini, atau wilayah lain jam segini. Nanti pada lari ke Tangsel," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.