Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Pastikan Biro Hukum DKI Siap Hadapi Gugatan Perda Covid-19 di MA

Kompas.com - 24/12/2020, 19:17 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI sudah memiliki tim hukum untuk proses gugatan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Mahkamah Agung.

"Kami ada biro hukum yang siap menghadiri berbagai acara persidangan jika ada gugatan," kata Ariza dalam keterangan video, Kamis (24/12/2020).

Ariza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menjalani proses gugatan Perda Covid-19 tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.

Dia menegaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut sudah dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak perlu khawatir ketika ada yang melayangkan gugatan.

Baca juga: Pemprov DKI Belum Terima Pemberitahuan dari MA soal Gugatan Perda Covid-19

"Perda Nomor 2 Tahun2020 sudah melalui prosedur pembentukan hukum yang benar. Kami mempersilahkan bagi siapa saja yang merasa keberatan dengan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 untuk dapat melakukan uji materi," tutur Ariza.

Ariza mengatakan, meski tengah digugat, Perda terkait penanggulangan Covid-19 itu akan terus disosialisasikan ke masyarakat untuk kebaikan bersama agar program vaksinasi bisa terwujud.

"Kami juga akan terus berkolaborasi dengan DPRD melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya dan tujuan utama dari vaksinasi untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi warga masyarakat," tutur dia.

Sebelumnya, seorang warga yang berdomisili di DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi melayangkan gugatan Judicial Review atau Uji Materi terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.

Baca juga: Ombudsman: Efektivitas Perda Covid-19 Baru Terlihat Setelah Pergub Terbit

Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 30 yang memuat denda bagi setiap orang yang sengaja menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19.

Victor Santoso Tandasia sebagai kuasa hukum Happy mengatakan, pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta tidak memiliki pilihan dalam pasal tersebut yang dinilai bersifat memaksa.

"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi Pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi Pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid019, karena bermuatan sanksi denda Rp 5 juta," ujar Victor dalam keterangan tertulis saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).

Victor menjelaskan, besaran denda tersebut di luar kemampuan pemohon mengingat denda bisa juga dikenakan oleh keluarga pemohon.

Begitu juga setelah membayar denda, lanjut Victor, pemohon merasa ancaman untuk membayar denda sudah selesai karena ketentuan norma Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut tidak menjelaskan setelah membayar denda seseorang bisa langsung menolak vaksin.

"Artinya bisa saja jika pemohon menolak vaksinasi dengan membayar denda, dikemudian hari datang kembali petugas untuk melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pemohon dan keluarganya," ucap Victor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com