Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Larang Warga Berkerumun Rayakan Tahun Baru, Pelanggar Akan Diberi Sanksi

Kompas.com - 30/12/2020, 15:34 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengimbau warga Ibu Kota untuk tidak merayakan Tahun Baru 2021 yang jatuh pada Kamis (31/12/2020) malam dengan berkerumun di tempat-tempat umum atau tempat wisata. Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 secara masif.

Riza menilai, kerumunan yang mungkin terjadi karena perayaan Tahun Baru berpotensi meningkatkan kasus Covid-19 di Jakarta.

Baca juga: Larangan Perayaan Tahun Baru, Wagub DKI: Agar Tidak Terjadi Penularan Covid-19

"Semuanya dimaksudkan agar tidak menimbulkan interaksi kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 ini sendiri," kata Riza dalam acara dialog "Sapa Indonesia Pagi" KompasTV, Rabu (30/12/2020).

Dia meminta agar semua orang yang berada di Jakarta, bukan hanya warga Jakarta, untuk tetap diam di rumah saat malam Tahun Baru berlangsung.

Bila harus keluar rumah, hanya untuk keperluan saat sangat mendesak, seperti alasan kesehatan atau pemenuhan bahan pokok.

"Tidak keluar rumah kecuali untuk hal yang sangat penting ya," kata Riza.

Tempat usaha agar tidak selenggaran perayaan

Dia juga meminta semua pelaku usaha, khususnya di bidang pariwisata, untuk tidak menggelar perayaan Tahun Baru 2021.

"Kami minta pelaku usaha komitmen dan konsistensi kesungguhan dari pelaku usaha untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan," ujar Ariza.

Begitu juga tempat-tempat yang berpotensi dijadikan tempat perayaan atau kerumunan untuk merayakan malam Tahun Baru.

"Di tempat-tempat seperti di HI-Sudirman kami tidak perkenankan ada berbagai kegiatan termasuk adanya kerumunan," kata Ariza.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Wagub DKI: Kami Minta Semuanya Tetap di Rumah

Imbauan itu selaras dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada 16 Desember 2020. Salah satu yang diatur dalam Ingub adalah pembatasan jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan seperti mal, tempat hiburan, restoran.

Khusus tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Sejumlah Jalan di Jakarta Tutup Saat Malam Tahun Baru, Berikut Rinciannya

Ada sanksi

Riza memaparkan, jika ada pengusaha yang tetap menggelar perayaan Tahun Baru, akan ada sanksi yang dijatuhkan. Pemprov DKI Jakarta bisa mencabut izin usaha tempat usaha yang melanggar.

"Apa hotel restoran dan lain-lain termasuk tempat wisata yang melanggar kami tidak segan memberikan tindakan paling keras yaitu pencabutan izin usahanya," kata dia.

Riza juga menyiapkan sanksi bagi warga. Sanksi berupa denda dan sanksi sosial menanti mereka yang nekat melakukan perayaan Tahun Baru 2021 di luar rumah dan berkerumun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com