JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat lima tahun silam, pada 6 Januari 2016, Indonesia digegerkan dengan kabar kematian perempuan bernama Wayan Mirna Salihin usai menenggak kopi yang ternyata mengandung racun sianida.
Dalam pemeriksaan polisi ditemukan sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi kemudian menetapkan teman Mirna, Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
Kronologinya adalah, pada 6 Januari 2016, Mirna, Jessica dan seorang teman lain bernama Hani Boon Juwita berjanji untuk bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Jessica yang tiba di lokasi lebih dulu, memesan tiga minuman. Satu es kopi vietnam untuk Mirna dan dua cocktail untuk dirinya dan Hani.
Tak lama berselang setelah Mirna datang, ia meminum kopi tersebut yang ternyata mengandung racun mematikan, sianida. Perempuan 27 tahun itu pun langsung kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Mulutnya juga mengeluarkan buih.
Mirna meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Baca juga: Hari Ini 5 Tahun Lalu, Kopi Sianida Pesanan Jessica yang Tewaskan Mirna...
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melihat rekaman kamera CCTV, memeriksa Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai kafe Olivier sebagai saksi, polisi pun menetapkan tersangka.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 karena diduga menaruh racun sianida dalam kopi yang ia pesan untuk Mirna.
Pada 16 Februari 2016, pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun gugatan tersebut ditolak dengan alasan salah alamat.
Persidangan kasus tersebut untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016. Butuh 32 kali persidangan sebelum akhirnya hakim memutuskan Jessica bersalah dan dihukum 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Sejumlah kriminolog menilai kasus kematian Mirna sebagai kasus yang pelik karena tidak ditemukan bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Jessica lah yang membunuh Mirna.
Tidak diketahui apakah Jessica benar-benar menaruh sianida ke dalam minuman Mirna.
Adapun CCTV Kafe Olivier hanya merekam kegiatan Jessica memindahkan gelas kopi Mirna sebanyak dua kali dan seperti sedang mengambil sesuatu dari tasnya.
Baca juga: Kaleidoskop 2016: Kopi Sianida, Mirna, dan Jessica
Guru Besar Sosiologi Hukum FISIP Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, mengatakan polisi hanya mengedepankan alat bukti berupa keterangan dari beberapa pihak yang saling kait-mengait.
Sementara alat bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Jessica adalah pelakunya dinilai masih kurang.