Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Hari Keempat, Kubu Rizieq Shihab Hadirkan Pakar Hukum Pidana Prof. Mudzakir

Kompas.com - 07/01/2021, 05:45 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab pada Kamis (7/1/2021) dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang praperadilan hari keempat itu, kuasa hukum Rizieq Shihab akan menghadirkan empat saksi termasuk saksi ahli ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saksi besok bisa tiga bisa empat. Ahli juga ada,” ujar anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) sore.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyebutkan, salah satu saksi ahli yang dihadirkan yaitu Prof. Dr. Mudzakir.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Hakim Tanya Motivasi Hadiri Acara di Petamburan, Saksi Jawab Rindukan Rizieq

Prof. Mudzakir merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyebutkan, Mudzakir akan memberikan keterangan saksi ahli melalui Zoom.

“Karena mengingat pemerintah kini kebetulan memperketat PSBB lagi. Beliau agak sulit keluar dari Yogyakarta. Mohon izinnya keterangan lewat zoom atau aplikasi lainnya,” ujar tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Hakim sidang praperadilan, Akhmad Sayuti menyetujui kehadiran saksi ahli dari pihak Rizieq Shihab melalui Zoom. Sayuti menimbang saat ini Jakarta sedang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Serahkan 40 Bukti ke Hakim

“Ya monggo, silakan saja tapi kita keadaan seperti ini. Karena memang PSBB ya kita terima,” ujar Sayuti.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pada hari pertama sidang praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan surat permohonan praperadilan.

Dalam sidang praperadilan perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Akhmad Sayuti.

Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Baca juga: Tanggapi Gugatan Praperadilan, Ini Poin Pembelaan Polisi atas Penetapan Tersangka Rizieq Shihab

Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon yakni pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya pasal 170 KUHP, Pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.

Pada hari kedua sidang praperadilan, Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab itu sah sesuai aturan yang berlaku.

Pada hari ketiga persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan 40 bukti tertulis dan dua saksi fakta.

Bukti-bukti yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com