JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab memasuki tahap putusan hakim.
Rencananya, putusan praperadilan bakal dibacakan hakim sidang, Akhmad Sayuti pada hari ini, Selasa (12/1/2021) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya berharap permohonan gugatan praperadilan akan dikabulkan.
“Kami berharap supaya kami berhasil. Karena kalau dilihat dari posisi perkaranya, pasal 160 itu peristiwanya pasal 93 tentang berkerumun dimasukan ke pasal 150 ke penghasutan, tidak relevansi. Kalau dilihat dari situ kami punya harapan besar,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Lebih dari 900 Aparat Jaga Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab
Alamsyah mengatakan, keyakinannya berdasarkan keterangan saksi ahli maupun saksi fakta selama sidang praperadilan.
Menurut dia, peristiwa kerumunan di Petamburan November lalu tak ada yang menghalangi, tak ada pembubaran.
“Bahkan ada kepolisian yang mengamankan. Jadi kalau dilihat dari situ, tidak ada menghalangi petugas, tidak ada pembangkangan petugas, dan melaksanakan protokol kesehatan dan hadir tanpa diundang,” tambah Alamsyah.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab, Pengacara: Sudah Didenda tapi Masih Dipidana
Sidang gugatan praperadilan dari pihak Rizieq Shihab mulai digelar pada Senin (4/1/2021) pagi.
Sidang praperadilan pertama dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Dalam sidang praperadilan perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Akhmad Sayuti.
Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Baca juga: Kilas Balik Sidang Praperadilan Rizieq, dari Keberatan Kuasa Hukum hingga Pembelaan Polisi
Poin-poin yang disampaikan seperti kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon yakni pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya pasal 170 KUHP, Pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.
Pada hari kedua sidang praperadilan, Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab, menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab itu sah sesuai aturan yang berlaku.