Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Uang Rp 150 Juta di ATM Stasiun Pasar Minggu, Para Pelaku Mantan Pengelola Mesin

Kompas.com - 14/01/2021, 16:05 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku pembobol mesin ATM di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sementara seorang pelaku lainnya masih diburu.

Komplotan tersebut berhasil menggasak uang sebanyak Rp 150 juta dari dalam mesin ATM.

Hasil pemeriksaan, para pelaku rupanya pernah bekerja sebagai pengelola mesin ATM sehingga bisa beraksi dengan mudah.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, dua pelaku yang ditangkap bernama Agus dan Rizal.

Baca juga: Bobol ATM Rp 150 Juta di Stasiun Pasar Minggu, Dua Pelaku Ditangkap

“Mereka dulu pernah bekerja di bagian itu, tapi sudah dikeluarkan, sudah dipecat. Mereka dulu pernah bekerja di bagian pengisian uang dan servis gerai ATM. Makanya dia hapal, ATM-ATM yang mana, bagaimana caranya membongkar dia hapal. Namun dia sudah dipecat beberapa tahun yang lalu,” ujar Azis dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021).

Menurut dia, para tersangka pernah bekerja selama lima tahun sebagai pengelola mesin ATM. Mereka berasal dari perusahaan pihak ketiga untuk mengelola mesin ATM.

Adapun Rizal bertugas mematikan aliran listrik mesin ATM, sedangkan Agus membuka pintu luar mesin ATM dan merusak pintu brangkas ATM.

Baca juga: Ditemukan, Bocah 5 Tahun yang Tenggelam di Kali Ciliwung Saat Ambil Bola

Saat beraksi, Agus menggunakan kunci duplikat.

Awalnya Polda Metro Jaya menerima laporan adanya pembobolan ATM di Stasiun Pasar Minggu.

Kemudian laporan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diusut.

Azis mengatakan, saat olah TKP, pihaknya curiga bahwa pelaku mengetahui soal mesin ATM.

“Pada saat olah TKP, kami temukan beberapa hal salah satunya hal yang janggal pada saat olah TKP. Di mana di gerai ATM tersebut, di mana pintu bagian luarnya tidak rusak tapi bagian dalamnya rusak,” tambah Aziz.

Para pelaku beraksi pada Senin (14/1/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat beraksi, mereka menggasak uang Rp150 juta.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil pembobolan ATM sebesar Rp 20 juta.

“Itu uang hasil dari pembagian. Sisanya masih dibawa oleh DPO lain,” kata Azis.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Pelukis Jalanan di Blok M Melepas Penat, Berpuisi Saat Hilang Inspirasi

Cara Pelukis Jalanan di Blok M Melepas Penat, Berpuisi Saat Hilang Inspirasi

Megapolitan
Rumah Subsidi Jokowi Jauh dan Minim Angkutan Umum, Penghuni Tak Pulang Setiap Hari

Rumah Subsidi Jokowi Jauh dan Minim Angkutan Umum, Penghuni Tak Pulang Setiap Hari

Megapolitan
Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Beli Rubicon Saksi Bisu Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pemenang Lelang: Semoga Lebih Berguna

Beli Rubicon Saksi Bisu Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pemenang Lelang: Semoga Lebih Berguna

Megapolitan
Motornya Dijual di Facebook, Korban Begal di Citayam Datangi Rumah Pelaku

Motornya Dijual di Facebook, Korban Begal di Citayam Datangi Rumah Pelaku

Megapolitan
Remaja yang Dipukul Pakai Balok Hingga Tewas di Kalideres Sempat Dirawat di RS

Remaja yang Dipukul Pakai Balok Hingga Tewas di Kalideres Sempat Dirawat di RS

Megapolitan
Eks Pengelola Akui Kesalahan karena Tak Pernah Laporkan Penjarahan di Rusun Marunda

Eks Pengelola Akui Kesalahan karena Tak Pernah Laporkan Penjarahan di Rusun Marunda

Megapolitan
Gangguan Server PDN, Imigrasi Belum Bisa Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Gangguan Server PDN, Imigrasi Belum Bisa Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Megapolitan
Kejari Telah Serahkan Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang

Kejari Telah Serahkan Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang

Megapolitan
Kajari Jaksel: Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan Seluruhnya untuk Korban

Kajari Jaksel: Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan Seluruhnya untuk Korban

Megapolitan
Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pemuda di Pondok Aren Dikeroyok Sampai Babak Belur

Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pemuda di Pondok Aren Dikeroyok Sampai Babak Belur

Megapolitan
Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Megapolitan
Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Megapolitan
Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Megapolitan
Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com