Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol ATM Rp 150 Juta di Stasiun Pasar Minggu, Dua Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 14/01/2021, 15:27 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap komplotan pembobol ATM di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Adapun komplotan pembobol ATM yang berhasil ditangkap bernama Agus dan Rizal, sedangkan seorang lainnya masih diburu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan adanya pembobolan ATM di Stasiun Pasar Minggu ke Polda Metro Jaya.

Kemudian laporan dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Nus Kei Pinjam Rp 1 Miliar ke John Kei, Janji Kembalikan Rp 2 Miliar

“Jadi ada satu gerai ATM di Stasiun Pasar Minggu, telah dirusak dan diambil sebagian uangnya yang ada di dalam ATM tersebut,” ujar Azis dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021) siang.

Menurut Azis, polisi menemukan kejanggalan pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ia mengatakan, pintu mesin ATM bagian luar rusak, tetapi bagian dalamnya tidak rusak.

“Artinya seharusnya yang dirusak pintu bagian luar dulu, baru bagian dalam. Kemudian petugas dapatkan petunjuk. Artinya pelaku ini dimungkinkan memahami situasi di dalam gerai tersebut,” ujar Azis.

Baca juga: Ditemukan, Bocah 5 Tahun yang Tenggelam di Kali Ciliwung Saat Ambil Bola

Ia mengatakan, para tersangka merupakan mantan pengelola ATM. Para tersangka dulunya bertugas sebagai petugas pengisi uang dan servis mesin ATM.

“Yang satu, berperan selaku mematikan power dari gerai ATM. Yang satu membuka pintu kemudian membongkar brankas yang ada di dalam ATM tersebut,” tambah Azis.

Saat beraksi, para tersangka menggasak uang sebanyak Rp 150 juta.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil pembobolan ATM sebesar Rp 20 juta.

“Itu uang hasil dari pembagian. Sisanya masih dibawa oleh DPO lain,” kata Azis.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com