JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa awal perkara penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei adalah tidak dikembalikannya uang John yang dipinjam Nus pada tahun 2013.
Dalam peristiwa tersebut, salah seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin Richard, tewas.
"Berawal pada tahun 2013, saksi Nus Kei menemui John Refra alias John Kei di Lembaga Pemasyarakatan di mana saat itu terdakwa sedang menjalani hukuman pidana," ujar jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang pembacaan dakwaan John Kei, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: John Kei Mengaku Beri Rp 10 Juta untuk Tagih Utang ke Nus Kei
Jaksa mengatakan, Nus berjanji akan mengembalikan uang tersebut sebanyak dua kali lipat.
"Dalam pertemuan tersebut, saksi Nus Kei menyampaikan butuh uang Rp 1 miliar dan akan mengembalikan dalam jangka waktu enam bulan sebesar Rp 2 miliar," lanjutnya.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Alih-alih, kelompok Nus Kei malah menyampaikan penghinaan kepada John melalui video live instagram.
Mengetahui hal tersebut, John melakukan pertemuan bersama Angkatan Muda Kei (Amkei) di PT. Adyawinsa Telecommunication & Electrical.
Baca juga: Beda Versi John Kei dan Nus Kei soal Pertikaian Berdarah di Duri Kosambi
Pertemuan tersebut dihadiri beberapa anggota Amkei, yakni Daniel Far Far, Onisimus Somnaikubun, Bony, Kosmas Kainkaimu, Remi Tanlain, Henra Yanto, Welhelem Laisina, Samuel Sirken Retraubun, Yeremias, dan Arnold Titahena untuk membahas video penghinaan tersebut.
"John membahas penghinaan yang dilakukan kelompok Nus Kei melalui video live Instagram dan menyampaikan kata-kata di depan anggota Amkei 'Kalian kerja di sini berkat siapa, kepercayaan itu penting, jadi tolong jangan buat malu saya, dan jangan berkhianat kepada saya'," kata jaksa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan