JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 13 Januari 2021 lalu.
Pesta itu ramai diperbincangkan karena dihadiri presenter Raffi Ahmad dan teman-temannya.
Adapun gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pesta tersebut.
"Gelar perkara dipimpin oleh Krimum Polda Metro Jaya untuk masalah dugaan pelanggaran prokes kegiatanya di rumah RG sudah selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Membandingkan Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Vs Raffi Ahmad-Ahok
Namun, Yusri belum membeberkan hasil gelar perkara yang dilakukan gabungan bersama Polres Jakarta Selatan itu.
Rencananya hasil gelar perkara akan diaampaikan pada Kamis (21/1/2021).
"Besok akan kita dijelaskan secara rinci hasilnya," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi menyebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta setelah memeriksa mereka yang hadir.
"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada i antigen," ujar Yusri.
Baca juga: Polisi Minta Jangan Samakan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab dengan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad
"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," tambah dia.
Namun gelar perkara tetap dilakukan untuk menentukan status kasus dugaan kerumunan itu.
Sejumlah kalangan sebelumnya mempermasalahkan Raffi yang tidak memberi contoh penerapan protokol kesehatan.
Bahkan, advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).