JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meminta orang tidak membandingkan kasus kerumunan Rizieq Shihab dengan acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri presenter Raffi Ahmad di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 13 Januari 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kedua kasus itu memiliki perbedaan. Salah satunya, jumlah massa yang terlibat.
"Ya beda, satu kerumunan banget, yang satu di rumah. Dari jumlah massa saja sudah beda. Jangan dibandingkan," kata Tubagus, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Pesta Ricardo Gelael yang Dihadiri Raffi Ahmad, Besok
Perbedaan juga bisa dilihat dari rangkaian acara pada dua peristiwa itu.
"Bagaiamana ceritanya, bagaiamana rangkaian segitu banyaknya orang dan ini berapa belas orang, masa sih harus disamakan," kata Tubagus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta yang dihadiri Raffi Ahmad setelah polisi memeriksa orang-orang yang hadir.
"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Yusri.
"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG ( Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," tambah dia.
Sejumlah kalangan sebelumnya mempermasalahkan Raffi yang tidak memberi contoh penerapan protokol kesehatan. Raffi dan teman-temannya, dalam foto yang dia unggah ke media sosial, tampak tidak memakasi masker dan tidak menjaga jarak saat berada di acara itu.
Yang juga disorot adalah Raffi sebelumnya telah mendapat kesempatan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Istana Presiden. Raffi dinilai tidak memberi contoh yang baik terkait penerapan protokol kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan