JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Romy Sidharta mengatakan, semua makam bisa digunakan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19. Syaratnya, pada saat pemakaman jenazah korban Covid-19 harus melalui protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan.
"Sebetulnya tidak ada pemakaman khusus (korban) Covid-19 ya. Semua bisa kita lakukan di TPU (tempat pemakaman umum) mana saja. Cuma dalam proses pemakamannya itu menggunakan SOP (standard operating procedure) protokol Covid," kata Romy, Rabu (20/1/2021).
Itu sebabnya, kata Romy, ada beberapa jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di TPU yang biasa.
Baca juga: Lokasi Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Srengseng Sawah Segera Penuh
Tumpang makam biasa dilakukan oleh keluarga jenazah yang sebelumnya anggota keluarga mereka memiliki lahan pemakaman di TPU tertentu.
"Jadi tetap kami menggunakan ambulans yang khusus Covid (saat mengantar jenazah). Tapi, orang bisa tumpang makam orang yang sudah meninggal di TPU mana gitu di makam yang lama," ujar Romy.
Dia membantah bahwa ada jenazah pasien Covid-19 yang bisa diambil pihak keluarga lalu dilakukan upacara pemakaman seperti dalam keadaan normal.
Setiap pasien yang dinyatakan meninggal karena Covid-19, kata Romy, harus melalui pemakaman dengan protokol Covid-19, walau tidak dikubur di pemakaman khusus Covid-19.
"Tapi, protap Covid tetap kami lakukan sampai dengan menguburnya. Tidak boleh keluarga sendiri yang ambil," ujar Romy.
Baca juga: Pemakaman Janggal Pasien Covid-19, Keluarga Disuruh Bantu Timbun Makam Tanpa APD
Dia mengatakan, saat ini Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menyediakan 15 ambulans dengan 30 petugas. Setiap ambulans akan diisi oleh dua petugas yang nanti dibantu petugas pemakaman saat penguburan jenazah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.