JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum John Kei dan anak buahnya belum memutuskan banding atas putusan hakim terhadap 22 anak buah John Kei dalam kasus perusakan rumah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei dan penganiayaan.
Ketua tim kuasa hukum, Anton Sudanto, mengatakan, masih pikir-pikir.
Sidang putusan terhadap 22 anak buah John Kei diketahui digelar Kamis (21/1/2021) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 13 terdakwa pelaku perusakan, sedangkan sembilan terdakwa pelaku penganiayaan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
"Iya, kami mempunyai hak banding selama 7 hari setelah putusan," kata Anton melalui keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: 13 Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun Penjara, 9 Lainnya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 8 Bulan Bui
Ia menyatakan masih menunggu arahan John Kei apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Kami sedang menunggu arahan klien kami, John Refra atau John Kei," lanjutnya.
Anton menyatakan, yang terpenting adalah pertimbangan hakim yang menekankan bahwa peristiwa awal kasus itu hanya penagihan utang yang dilakukan John Kei kepada Nus.
Sementara itu, jaksa juga belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.
Namun, jaksa dipastikan akan banding apabila para terdakwa juga mengajukan banding.
"Kalau dari PH (mengajukan) banding, kami juga (mengajukan) banding," tutur jaksa Dapot Dariarma usai persidangan, Kamis.
Baca juga: Nus Kei Terima Putusan Hakim atas Vonis terhadap 22 Anak Buah John Kei
Putusan hakim diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Dalam sidang tuntutan pada 7 Januari 2021, jaksa menuntut 13 terdakwa dihukum 3 tahun penjara, sedangkan sembilan terdakwa lainnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, kelompok John Kei menyerang Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat; dan perumahan Green Lake City, Tangerang, pada 21 Juni 2020.
Akibat serangan tersebut, seorang anak buah Nus Kei bernama Yustus Corwing alias Erwin tewas dan satu orang lainnya terluka.
Baca juga: Eksepsi John Kei, Perintah Pembunuhan Hanya Fiksi hingga Dakwaan Bersifat Labelling
Seorang petugas sekuriti perumahan juga mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Anak buah John Kei diketahui sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.