JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sejumlah tempat wisata yang berada di bawah pengelolaannya selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 26 Januari-8 Februari 2021.
Akun Instagram Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta @disparekrafdki menyebutkan, penutupan tempat wisata itu didasari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.
"Seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No.51/2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah," tulis akun Disparekraf, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Tutup Tempat Wisata dan Museum pada Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Daftarnya
Penutupan tempat wisata dimaksudkan untuk mencegah warga Jakarta dari risiko tertular Covid-19 di tempat wisata.
Ada dua kategori penutupan, yaitu batas waktu sesuai dengan periode PSBB dan batas waktu yang belum ditentukan.
Tempat wisata yang tutup sesuai dengan batas waktu periode PSBB yaitu:
-Wayang Orang Bharata
-Gedung Kesenian Miss Tjijih
-Anjungan DKI Jakarta Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
-Tugu Proklamasi
-Taman Ismail Marzuki
-Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan
-Rumah Si Pitung
-Pulau Onrust
-Pulau Cipir
-Pulau Kelor
-Taman Benyamin Suaeb
-Museum Sejarah Jakarta
-Museum Taman Prasasti
-Museum Joang '45
-Museum MH Thamrin
-Museum Seni Rupa dan Keramik
-Museum Wayang
-Museum Tekstil
-Museum Bahari
-Gedung Kesenian Jakarta
-Laboratorium Tari dan Karawitan Condet
Destinasi wisata yang penutupannya sampai waktu yang belum ditentukan yaitu:
-Kawasan Kota Tua
-Monumen Nasional
-Taman Margasatwa Ragunan