Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penyiksa Hewan Lolos dari Jeratan Hukum. . .

Kompas.com - 02/02/2021, 09:26 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat baru-baru ini digegerkan dengan sejumlah berita tentang penyiksaan terhadap hewan.

Berita pertama datang dari Tangerang, Banten, di mana dua pria bermotor tampak menyeret seekor anjing di Jalan Dumpit, Jatiuwung, Kota Tangerang.

Saksi yang melihat aksi tersebut langsung mengirimkan gambar kejadian kepada yayasan pecinta hewan, Natha Satwa Nusantara.

Direktur Operasional Yayasan Natha Satwa Nusantara Anisa Ratna kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (1/2/2021) siang.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Anjing Diseret Pengendara Motor, Hewan Curian hingga Laporan Ditolak Polisi

Dia membawa bukti foto yang memperlihatkan dua pria yang mengendarai motor dengan plat nomor B 3759 CPT menyeret seekor anjing menggunakan tali tuntun.

Anjing yang ternyata adalah hasil curian itu tampak dalam posisi tertidur lemas, sedangkan bagian kiri badannya menyentuh aspal.

Laporan ditolak polisi

Anisa melaporkan kedua pria tersebut menggunakan Pasal 302 KUHP tentang perlindungan hewan dan UU Peternakan No. 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Namun, laporan yang ia buat ditolak oleh aparat kepolisian karena ada surat yang belum lengkap.

"Kami harus memiliki bukti kepemilikan anjing tersebut," ujar Anisa ketika dikonfirmasi, Senin sore. Ia mengaku sudah bertemu dengan pemilik anjing, tapi mereka tidak mempunyai bukti kepemilikan.

Baca juga: Laporan Kasus Seekor Anjing Dicuri dan Diseret Pakai Motor Ditolak Polisi

"Semoga ada cara lain untuk membuktikan, berupa foto (anjing) dari kecil atau lainnya," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Anisa mengatakan bahwa sang pemilik anjing sudah melaporkan kejadian ke Polsek. Laporan itu juga mendapat penolakan yang sama.

Sepanjang surat bukti kepemilikan tidak ada, maka laporan dugaan kekerasan terhadap anjing tersebut tidak bisa diproses polisi.

"Kalau masih sulit juga, kami (akan) lapor ke Polda Metro Jaya," kata Anisa.

Secara terpisah, pemilik anjing, Heri Suprianto, mengaku kesulitan melaporkan masalah ini ke polisi karena tidak memegang bukti kepemilikan.

"Kecuali kalau pelaku ditangkap tangan, baru bisa dibuktikan (bahwa ia bersalah)," ujar Heri.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Anjing Diseret Pengendara Motor | Wajah Baru Jembatan Menteng yang Pernah Risma Sidak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com