JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim telah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sejak lama.
Mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), pemerintah memberlakukan PPKM Mikro di Jawa-Bali.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Baca juga: PPKM Berbasis Mikro di Jakarta, 3 Aturan Pembatasan Semakin Longgar
"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).
Ada satu hal yang membedakan PPKM Mikro dengan PPKM sebelumnya yang diterapkan pada 11 Januari hingga 8 Februari, yakni adanya pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Safrizal memaparkan, posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyaralat mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.
Posko tersebut bertugas untuk melakukan pengendalian Covid-19 di suatu kelurahan/desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.
Terkait pengadaan posko Covid-19 tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa sudah ada satuan tugas (Satgas) di tingkat RT/RW sejak 2020.
Karena itu, lanjut Anies, DKI Jakarta tidak perlu banyak melakukan persiapan untuk menerapkan PPKM Mikro.
"Tahun lalu ada gugus tugas di tingkat RW yang terus masih aktif dan terus kami aktifkan," kata Anies dalam diskusi virtual, Senin (8/2/2021).
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengaminkan pernyataan Anies terkait adanya satgas di tingkat RT/RW.
Satgas yang dimaksud, jelas Ariza, yang memantau penerapan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) di RW yang masuk zona merah penularan Covid-19.
WPK tersebut, Ariza mengungkapkan, sudah berlangsung sejak pertengahan 2020 lalu.
"Sekarang ada pemberlakukan PPKM berskala ini, ini kami akan melaksanakan. Bahkan sebenarnya kami di DKI Jakarta sejak 4 Juni (2020) memberlakukan wilayah pengendalian ketat," kata Ariza pada Selasa, dilansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Tak Lagi Gunakan PSBB, Jakarta Ikut Pusat Gunakan Istilah PPKM Berbasis Mikro
Menurut Ariza, kebijakan WPK tak ada bedanya dengan PPKM skala mikro dari pemerintah pusat.
"Bahkan seluruh RT RW di Jakarta telah terbentuk Satgasnya sejak tahun lalu bulan Juni," ujarnya di Balai Kota.
Satgas WPK tersebut bertugas memantau penyebaran Covid-19 di lingkungannya masing-masing, termasuk memastikan memperketat protokol kesehatan di lingkungan mereka apabila masuk zona merah.
Ariza juga menjelaskan bahwa Satgas Covid-19 tingkat RW tersebut juga ditugaskan untuk memberi edukasi kepada masyarakat di wilayah mereka terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
"Berbagai program lain juga sudah kami lakukan sejak lama dan juga terus kami akan lakukan pengawasan," ujar Ariza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.