JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis ditahan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada November tahun lalu.
Sobri ditahan bersama lima mantan petinggi organisasi masyarakat (ormas) itu yang kini tidak diakui lagi keberadaanya secara hukum.
"Bersama orang (yang lain) ditahan, termasuk Habib Hanif. Sama (dengan Rizieq Sihab ditahan) karena kerumunan Petamburan," kata Kuasa Hukum Ahmad Sobri Lubis, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Kerumunan Petamburan
Saat ini, kata Aziz, Sobri dan lima tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan itu ditahan di rutan Bareskrim Polri.
"(Ditahan) di Rutan Mabes Polri," tambah Aziz.
Sebelumnya, polisi menjadikan Sobri dan seorang lain yang bernama Maman sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan itu. Namun polisi tidak menahan Sobri dan Maman usai diperiksa sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman pidananya satu tahun penjara.
Sobri sebagai penanggung jawab acara, sedangkan Maman bertugas sebagai penanggung jawab bidang keamanan. Mereka awalnya hanya dijadwalkan lapor diri setiap hari Senin dan Kamis.
"Kami wajibkan lapor. Satu minggu dua kali, Senin dan Kamis, untuk wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada 15 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.