Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2021, 22:38 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, meskipun terdapat beberapa pelonggaran kegiatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, warga DKI diharapkan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).

"Menjadi semakin longgar harus diikuti dengan peningkatan disiplin dari masyarakat," ujar Riza dalam keterangan suara, Selasa (9/2/2021).

Riza menjelaskan, memang terjadi pelonggaran beberapa kegiatan di masa PPKM, antara lain peningkatan kapasitas bekerja di kantor yang semula 25 persen menjadi 50 persen.

"Kemudian operasional jam dari jam 20 menjadi jam 21 itu bisa dipahami," kata Riza.

Baca juga: SK Dishub DKI Jakarta: MRT Beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB Selama PPKM

Riza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sendiri tetap akan melakukan pengawasan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM berbasis mikro yang akan berjalan sampai dengan 22 Februari 2021.

"Siapa saja yang melanggar protokol kesehatan dia dapat sanksi Apakah sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, sanksi denda bahkan sanksi pidana," kata Riza.

Begitu juga dengan setiap sektor yang mendapat pelonggaran di masa PPKM tersebut. Apabila melanggar akan ditindak tegas bahkan bisa sampai ke tahap pencabutan izin usaha.

Baca juga: Perwal PPKM Mikro Kota Tangerang Terbit, Sektor Usaha Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB

"Begitu juga dengan bagi restoran, mall, hotel, perkantoran, pabrik, apa pun bentuknya semua juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melanggar," tutur Riza.

Sebelumnya beberapa pelonggaran kegiatan selama PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Dibandingkan dengan PSBB, ada beberapa aturan pembatasan yang mengalami pelonggaran. Berikut sejumlah pembatasan yang mendapat pelonggaran:

1. Kegiatan restoran

Restoran dimaksud seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Terdapat pembatasan dalam kegiatan restoran kini diperbolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat layanan.

Aturan ini lebih longgar satu jam ketimbang PSBB sebelumnya yang hanya mengizinkan buka hingga 20.00 WIB dan kapasitas dibatasi hanya 25 persen.

Sedangkan untuk makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com