Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2021, 22:31 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jam operasional angkutan umum transjakarta kembali diperpanjang di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro 9-22 Februari 2021.

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi menyampaikan, perpanjangan jam operasional tersebut untuk merespons Surat Keputusan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 65 tentang Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro yang mengizinkan operasional Transjakarta hingga pukul 22.00 WIB.

"Sejak kemarin Selasa (9/2/2021), Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Perpanjangan ini berlaku untuk semua layanan baik Bus Rapid Transit BRT), Non BRT dan Mikrotrans," kata Prasetia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Jam Operasional Diperpanjang, Pengusaha Mal Tetap Minta Dikecualikan dari Pembatasan

Dia juga memastikan dalam perpanjangan operasional, Transjakarta tetap melakukan pembatasan yang sudah diterapkan selama masa pandemi, sesuai standar protokol kesehatan yang berlaku.

"Di luar itu, Transjakarta tidak bosan-bosannya selalu mengimbau kepada masyarakat agar tetap beraktifitas di rumah. Namun, jika ada keperluan mendesak dan mengharuskan ke luar rumah, pastikan untuk menerapkan 3M," kata Prasetia.

Untuk diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 65 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis kapasitas angkut dan waktu operasional angkutan umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca juga: Jam Operasional Mal Diperpanjang, Pengusaha Harap Bisa Kembalikan Peak Hour

SK yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Selasa (9/2/2021) tersebut menetapkan jam operasional angkutan Moda Raya Terpadu (MRT) hingga pukul 22.00 WIB.

"Moda Raya Terpadu (MRT) 05.00-22.00," tulis SK tersebut.

Beberapa angkutan umum yang memiliki jam operasional yang sama seperti MRT yaitu Angkutan Umum Reguler dan Transjakarta.

Sedangkan untuk Lintas Raya Terpadu atau LRT akan beroperasi lebih lambat 30 menit dari MRT yaitu pukul 05.30-22.00 WIB.

Berbeda dengan MRT dan LRT, KRL Jabodetabek tidak dibatasi. Dalam SK tersebut KRL Jabodetabek beroperasi sesuai dengan pola operasional KRL.

Sedangkan untuk angkutan perairan dimulai pukul 05.00 dan berakhir pukul 18.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com