JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota polisi yang menjadi viral karena batal menilang pengendara mobil setelah mengetahui adanya daschcam merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya berpangkat brigadir.
Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
"Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya, (pangkat) brigadir," kata Sambodo.
Sambodo menjelaskan, momen yang terekam video CCTV yang beredar di media sosial tersebut terjadi pada September 2020, tapi baru viral pada Februari 2021.
Dia menambahkan bahwa dua polisi tersebut dipanggil pihaknya.
"Ada lima bulan setelah kejadian itu. Kemudian kita coba panggil yang bersangkutan," ujar Sambodo.
Kedua anggota polisi tersebut dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai kejadian batal tilang terhadap pengendara mobil di video tersebut.
"Kita akan klarifikasi seperti apa kejadiannya, nanti mudah-mudahan dengan ada klarifikasi, kita bisa mencapai titik terang, sebetulnya apa sih yang terjadi," jelas Sambodo.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan upaya penindakan polisi terhadap pengendara mobil yang diduga melanggar itu.
Upaya penindakan tersebut terjadi di jalan tol.
Berdasarkan suara dalam video tersebut, polisi lalu lintas itu mengatakan bahwa pengendara mobil telah melanggar marka jalan.
Akan tetapi, pengendara itu membantah telah melakukan pelanggaran dengan memperlihatkan rekaman CCTV yang ada di dalam mobil.
Bantahan terdengar dari pihak polisi. Namun, mereka malah mengizinkan pengendara mobil melanjutkan perjalanan.
Sementara itu, Kakarlontas Polri Irjen Istiono mengatakan, kejadian polisi batal menilang pengendara mobil tersebut terjadi sebelum Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit mengeluarkan instruksi khusus soal tilang elektronik.
Istiono menegaskan, waktu perekaman yang tertera dalam video tersebut menunjukkan tanggal 22 September 2020.