JAKARTA, KOMPAS.com - Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, disebut mengelabui petugas selama beroperasi dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Di kafe tersebut terjadi penembakan oleh Bripda CS yang menewaskan tiga orang dan melukai seorang.
Berdasarkan peristiwa itu diketahui kafe beroperasi hingga subuh alias melanggar operasional selama PSBB di Jakarta.
Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, kafe beroperasi hingga larut malam.
Baca juga: Sosok Feri Simanjuntak Korban Penembakan Bripda CS di Mata Temannya
Selama dibuka, kata dia, pemilik atau pengelola kafe RM mengelabui petugas dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa kafe tersebut beroperasi.
"Kafe RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan kafe," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Dia menambahkan, pemilik atau pengelola kafe RM telah terbukti melakukan tiga kali pelanggaran aturan PSBB. Pelanggaran sebelumnya terjadi pada tanggal 5 dan 12 Oktober 2020.
Namun, Disparekraf DKI Jakarta tidak bisa menindak pelanggaran tersebut, sebab merupakan kewenangan Satpol PP DKI Jakarta.
Adapun untuk pembekuan izin sementara dan pencabutan izin merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan PTSP setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Satpol PP.
Menurut Bambang, kafe tersebut sudah memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui lembaga pengelola dan penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif.
Baca juga: Anaknya Tewas Ditembak Polisi di Kafe Cengkareng, Ayah Korban: Jangan Kematian Dibalas dengan Mati
Bambang menyatakan, mengenai kemungkinan pencabutan izin operasional, bisa dilakukan apabila tempat usaha melakukan satu atau lebih dari tiga pelanggaran berikut:
1. Ada temuan peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika dan atau zat psikotropika
2. Adanya perdagangan manusia sehingga terjadi perbuatan asusila atau prostitusi
3. Ada kegiatan perjudian
Bambang menjelaskan, kewenangan mencabut izin usaha berada pada dinas atau institusi yang mengeluarkan izin.