Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jennife Jill Direhab, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Kompas.com - 01/03/2021, 20:39 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, Jennifer Jill, mulai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (27/2/2021).

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Sirergar mengungkapkan awal mula rehabilitasi aktris itu.

Jefferson selaku anak Jennifer, kata Ronaldo, mengajukan permohonan pemeriksaan (assessment) terkait kasus ibunya tersebut.

"Rekomendasi assessment itu adalah agar yang bersangkutan (JJ) menjalankan rehabilitasi berupa rawat inap di fasilitas BNN," ungkap Ronaldo kepada awak media, Minggu (28/2/2021).

Baca juga: Hasil Tes Spesimen Rambut, Jennifer Jill Pernah Pakai Sabu

Terkait lamanya rehabilitasi itu, lanjut Ronaldo, pihak kepolisian hendak berkoordinasi lebih lanjut dengan BNN.

Ronaldo mengungkapkan, pihaknya juga menjerat Jennifer Jill dengan pasal 127 ayat 1 huruf A UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bunyi pasal tersebut, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

Di mana sebelumnya, pihak kepolisian telah menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Kasus Kepemilikan Narkotika Jennifer Jill: Empat Tahun Simpan Sabu 0,39 Gram Dalam Lemari

Alasan penerapan pasal 127 Ayat 1 Huruf A itu, lanjut Ronaldo, karena pihak kepolisian menemukan kandungan metamfetamin saat memeriksa rambut Jennifer.

Kandungan tersebut sesuai dengan barang bukti yang sebelumnya telah diamankan oleh aparat kepolisian.

Ronaldo menyatakan, posisi Jennifer Jill yang sedang direhab dan adanya penerapan kedua pasal itu mendandakan bahwa pemeriksaan kepolisian tidak berhenti.

"Waktu BNN menyatakan yang bersangkutan sudah sembuh, ya kami lanjutkan (proses hukum Jennifer)," tutur Ronaldo.

"Jadi proses hukumnya tetap berjalan, bukan proses hukumnya berhenti," imbuh dia.

Pemberitaan sebelumnya, Jennifer Jill ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Selasa (16/2/2021), terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"Benar, kami baru saja mengamankan public figure," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Rabu.

Dia ditangkap di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

"Di salah satu perumahan elite di kawasan Ancol," kata Ronaldo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com