JAKARTA, KOMPAS.com - Geng motor Enjoi MBR 86 terlebih dahulu menggelar pesta miras sebelum berbuat onar dan membacok seorang polisi di Menteng, pada Minggu (28/2/2021) lalu.
Kapolsek Menteng Ajun Komisaris Besar Iver Son Manossoh mengatakan, pada malam itu 35 anggota geng motor tersebut berkumpul terlebih dulu di markas mereka di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
"Mereka kumpul di sebuah gudang tua yang biasa jadi markas mereka, pesta minuman keras. Sehingga sebelum melakukan aksi mereka menjadi bertambah berani" ujar Iver, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Geng Motor Pembacok Polisi di Menteng Kerap Unggah Aksi Tawuran lewat Instagram
Setelah menenggak miras, mereka pun konvoi untuk mencari lawan. Kawasan Pegangsaan, Menteng, menjadi salah satu tempat favorit mereka. Pada malam itu mereka sengaja datang ke lokasi tersebut dan membuat kerusuhan dengan harapan ada kelompok lain yang terpancing untuk diajak bentrok.
"Kelompok ini memang ingin mencari lawan untuk mendapatkan pengakuan bahwa mereka dianggap yang paling hebat dari kelompok-kelompok jalanan," kata Iver.
Bahkan mereka kerap mengunggah aksi tawuran dan kekerasan itu melalui akun Instagram. Namun, aksi mereka ini tercium oleh jajaran Polsek Menteng.
Baca juga: Geng Motor yang Anggotanya Bacok Polisi di Menteng Kerap Bikin Onar Saat Tengah Malam
Polisi mendapati anggota geng motor itu tengah berbuat onar di kawasan RW 03 Menteng. Polsek Menteng pun menerjunkan 1 regu berisi 9 personel ke lokasi untuk membubarkan mereka.
Akan tetapi, geng motor yang mengendarai sekitar 25 kendaraan roda dua itu melawan ketika ingin dibubarkan.
Aiptu Dwi Handoko pun terkena bacokan celurit di jari tangannya. Para pelaku langsung kabur setelah kejadian dan polisi kala itu cuma bisa mengamankan satu buah celurit.
Baca juga: Fakta-fakta Geng Motor Bacok Polisi di Menteng, Buat Onar hingga Kesal Dibubarkan
Namun berdasarkan penelusuran melalui kamera CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembacokan.
Polisi menangkap dua anggota geng motor yang membacok Aiptu Dwi yakni berinisial RD (22) dan LO (21).
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951 tentang Senjata Tajam juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.