Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Buka Pendaftaran Penyelenggara Tempat Uji Emisi, Ini Syaratnya

Kompas.com - 15/03/2021, 09:29 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran penyelenggaraan tempat uji emisi baik bengkel maupun bukan bengkel.

Humas Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pembukaan pendaftaran tempat uji emisi dimaksudkan untuk memperbanyak tempat pelayanan uji emisi.

"Target kita memperbanyak tempat pelayanan uji emisi, tidak mesti bengkel," kata Yogi saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (15/3/2021).

Adapun persyaratan izin membuka penyelenggaraan tempat uji emisi diatur oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Baca juga: Serba-serbi Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta, Syarat Lulus hingga Lokasi Pengujian

Dalam akun instagram resmi DPMPTSP DKI Jakarta @layananjakarta, pendaftaran bisa diakses melalui jakevo.jakarta.go.id.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

1. Surat permohonan tercantum pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

2. Identitas pemohon atau penanggung jawab, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP, bagi warga negara asing (WNA) dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau visa/paspor.

3. Jika dikuasakan, surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 10.000, dan KTP orang yang diberi kuasa jika badan usaha.

4. Akta pendirian dan perubahan kantor pusat dan kantor cabang (jika ada).

-SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan Kemenkumham.

-NPWP Badan Usaha.

Baca juga: Uji Emisi Motor Gratis Cuma Ada di Tempat Ini, Catat Waktunya...

5. Surat pernyataan yang di dalamnya terdapat pernyataan jaminan bahwa penggunaan tempat atau bangunan telah mendapat persetujuan dari pemilik kawasan atau bangunan.

6. Surat pernyataan kesanggupan untuk tidak mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas serta tidak merusak lingkungan.

7. Nomor induk berusaha (NIB) dengan menggunakan kode KBLI 45201 (reparasi mobil) dan atau 45407 (reparasi perawatan sepeda motor).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com