Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Rizieq Dinyatakan Gugur, Kuasa Hukum Akan Ajukan Judicial Review ke MK

Kompas.com - 17/03/2021, 16:43 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan upaya hukum lain setelah gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Rizieq dinyatakan gugur oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA) soal posisi hakim tunggal dalam penanganan perkara praperadilan.

"Jadi kami mengajukan judical review. Mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah seusai persidangan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Hakim PN Jaksel: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur

Dalam pengajuan judicial review, Alamsyah mengatakan, pihaknya akan menyampai sejumlah poin antara lain soal praperadilan pertama kliennya yang ditolak dan praperadilan yang dipimpin seorang hakim tunggal.

Namun, Alamsyah belum bisa memastikan kapan judicial review akan diajukan. Ia hanya memperkirakan minggu depan akan mendaftarkan judicial review.

"Secepatnya, mungkin munggu depan kami daftar," kata Alamsyah.

Alamsyah mempermasalahkan hakim tunggal dalam sidang gugatan praperadilan kliennya. Alamsyah menilai, jika sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal, keputusannya bersifat egois dan sesuka hati.

"Sesuka-suka dia (hakim tunggal) menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi. Jadi dia tidak berpikir nanti putusan saya tidak ada yang menilai putusan praperadilan oleh Hakim tinggi," ujar Alamsyah.

Menurut dia, perkara praperadilan akan sulit menemukan keadilan jika dipimpin hakim tunggal.

Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Rabu pagi tadi memutuskan gugutan praperadilan yang diajukan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan, Rizieq Shihab gugur.

Hakim berpendapat sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa kemarin sehingga menyebabkan gugatan praperadilan Rizieq Shihab gugur.

Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab Gugur, Kuasa Hukum: Selama Hakim Tunggal, Keputusan Sesuka Hati

“Dengan demikian berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHP hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ujar Suharno.

Suharno sempat merujuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugurnya persidangan praperadilan karena dimulainya sidang pokok perkara dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyatakan, gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Gugatan praperadilan dari kubu Rizieq Shihab diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 3 Februari 2021.  Gugatan praperadilan itu dilayangkan kuasa hukum Rizieq Shihab terkait penangkapan dan penahanan kliennya oleh polisi.

Pihak Rizieq Shihab menilai penangkapan dan penahanan kliennya dipaksakan oleh pihak polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com