JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, mengimbau para pendukungnya yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar menjaga ketertiban dan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Imbauan ini disampaikan Rizieq saat mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri, Selasa (23/3/2021).
Awalnya, Rizieq kembali mengajukan agar sidang bisa digelar secara offline atau tatap muka sehingga ia bisa hadir langsung di ruang sidang PN Jaktim.
Ia lalu menyampaikan imbauan kepada para pendukungnya yang datang ke PN Jaktim agar menjaga ketertiban.
"Melalui sidang ini karena disaksikan oleh jutaan umat Islam se-Indonesia, khususnya para pendukung saya. Saya mau menyampaikan imbauan kepada seluruh umat Islam, siapa pun yang menghadiri sidang di luar sana. Saya imbau kepada mereka untuk tertib, disiplin mengikuti aturan protokol kesehatan," kata Rizieq.
Baca juga: Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Sidang Digelar Tatap Muka
Rizieq mengingatkan pendukungnya, jangan sampai terjadi hal-hal tidak diinginkan yang bisa mengganggu jalannya sidang.
"Jadi saya mohon serta serukan kepada seluruh umat Islam dan rakyat serta bangsa Indonesia yang menghadiri sidang ini di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di sebelah sana saya imbau untuk menjaga protokol kesehatan, tertib, disiplin menjaga arus lalu lintas, jangan mengganggu siapa pun, banyak berzikir," ujar Rizieq.
"Supaya kami yang ada di dalam gedung bisa menjalankan sidang dengan khidmat," tutur dia.
Di akhir sidang, hakim pun mengabulkan permohonan Rizieq untuk dihadirkan langsung di PN Jaktim.
Baca juga: Minta Sidang Digelar Offline, Kuasa Hukum: Rizieq Akan Imbau Simpatisan agar Tak Buat Kerumunan
Keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar sidang digelar secara offline.
Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.