JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Munarman, mengatakan, Rizieq akan mengeluarkan imbauan bagi simpatisannya agar tidak membuat kerumunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur jika sidang digelar secara offline.
"Rizieq sudah menyatakan kalaupun nanti sidangnya offline, maka Rizieq bersedia memberikan imbauan-imbauan. Itu sudah poin itu," kata Munarman kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
"Dari awal Rizieq sudah menyatakan, kalau memang yang ditakutkan kerumunan, Rizieq bersedia mengeluarkan imbauan," imbuh Munarman.
Munarman menambahkan, tim kuasa hukum masih konsisten dengan permintaan awal, yakni ingin Rizieq dihadirkan secara langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
"Kami kuasa hukum maupun klien kami (Rizieq) itu konsisten dengan permintaan awal bahwa sidang perdana itu pada prinsipnya persidangan secara normal alias offline, bukan online," kata Munarman.
Baca juga: Minta Sidang Tatap Muka, Rizieq: Insya Allah Saya Akan Ikuti dengan Tertib
PN Jakarta Timur menjadwalkan sidang eksepsi atau penyampaian nota keberatan dari terdakwa Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), pada Selasa ini.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, eksepsi pada hari ini untuk perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung). Sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sidang pembacaan eksepsi untuk kasus kerumunan Petamburan pun diwarnai perdebatan.
Rizieq kembali meminta agar sidang digelar secara offline, bukan secara virtual.
Ia ingin membacakan eksepsi di ruang sidang PN Jakarta Timur, bukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq: Kami Tak Akan Bacakan Eksepsi di Ruang Sidang
Pantauan Kompas.com dari siaran YouTube PN Jaktim, Rizieq sebenarnya sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Namun, ia meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.
"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.
Jaksa penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang itu sejak awal sudah ditetapkan untuk digelar secara virtual.
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu.