JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial YS (22) karena mengancam menyebarkan video syur yang pemerannya mirip artis GL.
YS ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (20/3/2021).
YS mengancam korban dengan tujuan untuk memeras.
"Tersangka YS mengaku iseng saja karena pernah melihat ada pengancaman dan berhasil. Iseng-iseng siapa tahu bisa dapat katanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (25/3/2021).
Yusri menjelaskan, penangkapan YS bermula dari adanya laporan dari GL ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2021.
GL melapor karena mendapat ancaman dari YS melalui media sosial dengan nama akun @Yudi.S03.
"Kemudian tim penyidik siber melakukan penyelidikan dan menangkap YS. Kini YS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri.
Kini, Polisi masih mendalami YS mengenai jumlah uang yang diminta kepada GL.
Adapun YS sendiri dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.