JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak hanya orang dewasa, anak-anak usia 0 hingga 17 tahun pun kini sudah bisa memiliki kartu identitas yang disebut Kartu Identitas Anak (KIA).
Dilansir indonesia.go.id, KIA mulai digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2016. KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
Meskipun tidak diwajibkan, seperti halnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa, KIA memberi sejumlah manfaat bagi pemiliknya.
Baca juga: Kini KK, Akta Kelahiran dan Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Simak Caranya di Sini
Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016, manfaat dari KIA adalah:
KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, membuka tabungan, dan memproses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.
Baca juga: Warga DKI Jakarta Bisa Cetak KK Secara Mandiri, Ini Syarat dan Tahapannya
Ada dua jenis KIA, yakni yang dimiliki anak usia 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.
KIA golongan pertama tidak mencantumkan foto anak, sedangkan KIA untuk anak usia 5-17 tahun menampilkan foto pemiliknya.
Adapun syarat untuk membuat KIA adalah:
Baca juga: Pendaftaran Cetak KK dan Akta secara Mandiri Bisa lewat Situs Web Dukcapil Daerah
Cara membuat KIA, yakni:
Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan ingin memiliki KIA bisa menyertakan syarat sebagai berikut:
Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melaporkannya ke dinas terkait.
Artikel di atas telah tayang di indonesia.go.id dengan judul "Cara Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.