JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur akan memanggil pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, terkait penemuan senjata tajam di mobilnya yang terparkir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim Kompol Indra Tarigan memastikan secepatnya memanggil Alamsyah.
"Secepatnya (akan dipanggil," ujar Indra, Sabtu (27/3/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
Indra menjelaskan, pihaknya telah menentukan jadwal pemanggilan Alamsyah.
Akan tetapi, Indra enggan mengungkapkan tanggal pasti pemanggilan kepada kuasa hukum Rizieq itu.
"Sekitar minggu ini. Sudah kita agendakan untuk pemanggilannya," kata Indra.
Pemanggilan tersebut berdasarkan keterangan saksi, yaitu supir Alamsyah berinisial AS (53), yang terlebih dahulu diperiksa soal kepemilikan senjata tajam itu.
Menurut Indra, AS mengatakan senjata tajam itu milik Alamsyah.
"Kita menanyakan apakah senjata tajam tersebut di dalam mobil diketahui saksi. Dia bilang tahu. Kita tanya lagi itu sajam punya siapa. Katanya punya pemiliknya," beber Indra.
Sebelumnya diberitakan, dua bilah senjata tajam ditemukan di dalam mobil Alamsyah sekitar pukul 08.10 WIB menjelang sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Rizieq.
Polisi menemukan pedang panjang berukuran sekitar 40-50 cm dengan sarung pedang berwarna cokelat dan gagang pedang berbentuk kepala naga.
Selain itu, polisi juga menemukan badik dengan panjang lebih dari 20 cm.
Polisi lantas mengamankan supir mobil Alamsyah, AS. Ia dibawa ke Polres Jakarta Timur.
"Iya, dari pengakuan saksi yang kami periksa di kantor, dia adalah supirnya (Alamsyah)," ucap Indra.
Ketika dimintai keterangan, Alamsyah mengaku senjata tajam itu memang ia bawa untuk mengantisipasi jika kondisi mobil bermasalah.