JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akan melanjutkan sidang untuk terdakwa Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021) besok.
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang besok adalah putusan sela.
"Putusan sela untuk nomor perkara 221, 222, dan 226," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin.
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.
Baca juga: Serangan Balik JPU atas Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor
Sementara perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
"Besok Youtube PN Jakarta Timur akan menyiarkan langsung sidangnya," kata Alex.
Sebelumnya, sidang tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa untuk nomor perkara 221, 222, dan 226 digelar pada Selasa pekan lalu.
Rizieq sempat menyampaikan protes kepada majelis hakim karena keluarganya tidak dapat hadir dalam persidangan. Ia protes keluarganya diperlakukan secara tidak adil sehingga tidak diizinkan masuk ke dalam ruang persidangan.
"Saya juga ingin menyampaikan protes, saya punya keluarga sudah mendapatkan izin tiga sampai lima orang untuk menghadiri sidang ini," kata Rizieq.
"Tadi keluarga saya sudah hadir dari pagi dihalangi di depan sana sampai kehujanan," lanjutnya.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bahkan menyinggung kondisi puterinya yang tengah hamil lima bulan, tetapi kedatangannya dihalangi petugas.
Baca juga: Jaksa Nilai Eksepsi Rizieq Shihab Tidak Berkualitas, Kenapa?
"Padahal puteri saya sedang mengandung lima bulan, sangat tidak manusiawi, makanya di bagian ini pun tidak bsa hadir," ujar Rizieq.
"Saya protes ini keras perlakuan seperti ini agar diperhatikan majelis hakim, agar tidak terulang," imbuh dia.
Terkait hal ini, Alex akan berkoordinasi dengan pihak keamanan.
"Jadi nanti coba kami koreksi lagi dengan petugas keamanan dan petugas kami. Mungkin hanya miskomunikasi saja," kata Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.