Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasrah Putusan Sela, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sudah Siapkan Saksi di Persidangan Selanjutnya

Kompas.com - 31/03/2021, 16:10 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, serta kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor telah menuntaskan tahap pembacaan bantahan eksepsi terdakwa Rizieq Shihab oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa membantah nota keberatan pihak Rizieq untuk kasus Petamburan dan Megamendung pada Selasa (30/3/2021), sementara untuk kasus RS Ummi telah dilaksanakan pada Rabu (31/3/2021).

Selanjutnya, sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (6/4/2021) dengan agenda keputusan hasil eksepsi atau pembacaan sela.

Baca juga: Bantah Jaksa soal Eksepsinya Disiarkan Streaming, Rizieq Shihab: Ini Kebohongan!

Terkait hal ini, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyerahkan sepenuhnya putusan sela kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Aziz menyatakan pihaknya tidak mau ambil pusing soal putusan sela karena merasa telah berusaha semaksimal mungkin.

"InsyaAllah kita menyerahkan kepada hakim. Dan buat kami, hasilnya bukan urusan kami. Kami hanya usaha semaksimal mungkin," ujar Aziz, dilansir dari Antara, Rabu.

Aziz menjelaskan, tim kuasa hukum Rizieq telah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya terkait persidangan kliennya.

Salah satu yang mereka telah siapkan adalah saksi-saksi yang akan memberikan keterangan di pengadilan nantinya.

"InsyaAllah kita sudah siapkan semua. Saksi-saksi sedang dan akan kami siapkan," ujar Aziz.

"Sebagian juga sudah kita matangkan juga. Kemudian kita pastikan berjalan lancar terkait pemeriksaan saksi nanti," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, putusan sela yang akan dibacakan pada Selasa mendatang adalah untuk perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Perkara nomor 221 adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.

Pada 14 November 2020, beberapa hari setelah Rizieq Shihab kembali ke tanah air, ia menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.

Kemudian, perkara nomor 226 adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan saat Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020.

Dalam tanggapan eksepsi di persidangan kemarin, pihak jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi pada dua perkara tersebut.

Jaksa juga meminta hal yang sama ke majelis hakim dalam persidangan tanggapan eksepsi kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim) yang berlangsung Rabu pagi tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com