Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemprov DKI Perpanjang Jam Operasional Restoran Selama Ramadhan

Kompas.com - 13/04/2021, 15:52 WIB
Rosiana Haryanti,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pemberian pelonggaran jam operasional bagi restoran.

Menurut Riza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan waktu untuk makan malam, khususnya bagi masyarakat yang baru menyelesaikan ibadah shalat tarawih.

"Kan jelas orang Ramadhan kan makannya malam. Kami memberi kesempatan orang makan sebanyak mungkin waktunya. Apalagi kita kan tarawih. Banyak warga itu buka cuma minum teh atau kolak atau kurma, makannya malam setelah tarawih," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Aturan Lengkap Pelonggaran Jam Operasional Restoran Saat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta

Riza melanjutkan, aturan ini diambil mengingat jumlah kasus positif Covid-19 dan keterisian tempat tidur bagi pasien Covid-19 sudah semakin menurun.

Dia menjelaskan, tingkat keterisian tempat tidur isolasi di 106 rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 sebesar 48 persen dari total 7.314 bed. Sementara dari 1.048 tempat tidur ICU bagi pasien Covid-19 telah terisi sebesar 48 persen.

"Kalau lihat datanya, jumlah tempat tidurnya 41 persen. ICU-nya 48 persen. Kan turun dibandingkan dulu sampai 80 persen. Kan turun dibandingkan dulu sampai 80 persen," kata dia.

Kendati demikian, Riza mengimbau agar masyarakat tetap berada di rumah dan hanya keluar jika ada kepentingan.

"Makanya kan di rumah, kecuali ada kegiatan ke restoran atau menambah menunya beli ke restoran kan boleh," tutur Riza.

Baca juga: Pemprov DKI: Mal Tetap Tutup Pukul 21.00 WIB Selama Ramadhan, Termasuk Restoran di Dalamnya

Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan kelonggaran jam operasional untuk restoran atau rumah makan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021, yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 April 2021.

Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan warga untuk makan di tempat (dine in) hingga pukul 22.30 WIB. Restoran juga diperbolehkan beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 untuk melayani masyarakat saat waktu sahur.

Sedangkan untuk layanan pesan antar, Anies memberikan kelonggaran lebih besar dengan memberikan izin untuk dibuka selama 24 jam.

Anies sendiri sudah memberikan lampu hijau terkait dengan kelonggaran jam operasional restoran saat meninjau kesiapan Masjid Istiqlal dibuka untuk shalat tarawih pada Jumat lalu.

Dia mengatakan, alasan kelonggaran jam operasional diberlakukan karena aktivitas mengonsumsi makanan di bulan Ramadhan lebih banyak dilakukan di malam hari.

Baca juga: Anies Larang Live Music di Restoran dan Kafe Selama Ramadhan

Begitu juga saat waktu santap sahur, akan ada banyak aktivitas mengonsumsi makanan, sehingga restoran diberi kesempatan untuk buka dan melayani pelanggan di jam santap sahur.

Kendati demikian, aturan ini tidak berlaku bagi restoran yang berada di dalam mal. Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, restoran di dalam mal akan mengikuti jam operasional yang telah ditetapkan, yakni hingga pukul 21.00 WIB.

"Dengan demikian saya menerjemahkan (Kepgub) bahwa mal tetap tutup jam 21.00 WIB termasuk tenant-tenant yang ada di dalamnya," ucap Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com