TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi kejar bandar dan kelompok pengedar ganja yang berkait dengan penangkapan seorang mahasiswa berinisial MUA di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Kanitreskrim Polsek Serpong Lutfi Hayata menjelaskan, MUA diduga mengedarkan ganja ke kampus-kampus wilayah DKI secara berkelompok.
Namun, Lutfi belum dapat merincikan berapa jumlah pengedar yang masuk dalam kelompok MUA.
"Jadi pada saat penangkapan memang sendiri. Namun rekan-rekan lainnya yang masih terkait kelompoknya masih kami kejar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/3/2021).
Baca juga: Mahasiswa di Serpong Edarkan Ganja di Kampus Pakai Amplop
"Ada yang sudah lulus ada yang masih mahasiswa," sambung Lutfi.
Menurut Lutfi, MUA diduga mendapatkan ganja seberat tiga kilogram dari seorang bandar sekaligus rekannya yang berada di wilayah Padang, Sumatera Barat.
Seseorang yang belum diungkapkan identitasnya itu mengirimkan ganja tersebut ke tempat penyimpanan milik MUA yang berada di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Ini kurang lebih senilai Rp 50 juta," pungkas Lutfi.
Sebelumnya, seorang mahasiswa di wilayah Tangerang Selatan ditangkap aparat Polsek Serpong karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.
Baca juga: Mahasiswa yang Ditangkap di Serpong Sudah Edarkan Ganja di Kampus-kampus Selama Setahun
Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi menjelaskan, tersangka berinisial MUA ditangkap saat berada di sebuah minimarket kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.
"TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan yaitu di Alfamidi Sektor 1-2 Rawa Buntu," ujar Yudi dalam konferensi pers, Rabu (14/3/2021).
Menurut Yudi, tersangka merupakan seorang mahasiswa di salah satu kampus swasta di wilayah DKI Jakarta. Ganja tersebut pun diedarkan oleh MUA ke kampus-kampus yang ada di wilayah Ibu Kota.
Namun, Yudi enggan menjelaskan secara rinci tempat tersangka berkuliah maupun kampus yang menjadi sasaran penjualannya.
Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Ganja di Kampus Wilayah Jakarta
"Jadi setelah mereka mendapat barang dia menyebarkan dengan sasarannya kepada kampus-kampus," ungkapnya.
Kini, tersangka sudah mendekam di Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan.
Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.