JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) bersama Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk para pelaku ekonomi kreatif.
Dilansir dari akun Instagram Disparekraf DKI Jakarta @disparekrafdki, vaksinasi dilakukan untuk 17 sub sektor ekonomi kreatif.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, mengadakan pendataan vaksinasi bagi pelaku 17 sub sektor ekonomi kreatif," tulis Disparekraf DKI, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Industri Ekonomi Kreatif di Jakarta
Harapannya adalah agar proses vaksinasi bisa mendorong dan memberikan akselerasi terhadap pemulihan ekonomi nasional yang banyak ditopang oleh ekonomi kreatif.
Adapun 17 sektor yang dimaksud Disparekraf DKI Jakarta yaitu:
Selain memenuhi kategori dalam 17 sub sektor itu, pelaku ekonomi kreatif juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Jika persyaratan memenuhi, pelaku usaha ekonomi kreatif bisa melakukan pendaftaran melalui: http://bit.ly/VaksinPelakuEkrafJakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.