Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/04/2021, 05:00 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk pelaku ekonomi kreatif.

Akun Instagram resmi Disparekraf DKI Jakarta mengumumkan, vaksinasi Covid-19 tersebut diberikan untuk 17 subsektor ekonomi kreatif.

Baca juga: Remaja yang Diperkosa Anak Anggota DPRD Bekasi Juga Disekap dan Dijual Rp 400.000

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, mengadakan pendataan vaksinasi bagi pelaku 17 sub sektor Ekonomi Kreatif," tulis akun @disparekrafdki, Senin (19/4/2021).

"Harapannya, proses vaksinasi ini bisa mendorong denyut pemulihan ekonomi nasional, khususnya di bidang ekonomi kreatif," sambungnya.

Adapun 17 subsektor yang dimaksud yakni:

  1. Arsitektur
  2. Desain Interior
  3. Desain Komunikasi Visual
  4. Desain Produk
  5. Fashion
  6. Film, Animasi, Video
  7. Fotografi Periklanan
  8. Kriya
  9. Kuliner
  10. Musik
  11. Aplikasi
  12. Pengembang Permainan
  13. Penerbitan
  14. Periklanan
  15. TV dan Radio
  16. Seni Pertunjukan
  17. Seni Rupa

Meski demikian, ada syarat yang wajib dipenuhi sebelum mendaftar.

Vaksinasi Covid-19 tersebut diperuntukkan bagi pelaku ekonomi kreatif yang memiliki KTP DKI Jakarta dan memiliki usaha yang bertempat di Ibu Kota.

Usaha tersebut juga tergabung dalam asosiasi atau komunitas atau perusahaan dalam 17 subsektor yang dipaparkan tadi.

Baca juga: Remaja yang Diperkosa Anak Anggota DPRD Bekasi Juga Dijual, Sehari Disuruh Layani 5 Pria

Data yang dibutuhkan

Bagi pelaku ekonomi kreatif yang ingin divaksin bisa mendaftarkan diri di link berikut: http://bit.ly/VaksinPelakuEkrafJakarta.

Nantinya, pemohon bakal terhubung pada formulir dari Google berisi sejumlah pertanyaan mengenai data diri.

Sehingga, pemohon wajib memiliki akun Google untuk dapat mengakses formulir tersebut.

Adapun data diri wajib diisi antara lain:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama
  3. Jenis Kelamin
  4. Umur
  5. Asosiasi / Komunitas / Instansi Kerja
  6. Sub Sektor Ekonomi Kreatif
  7. Alamat sesuai KTP
  8. Alamat Perusahaan / Asosiasi / Komunitas
  9. Nomor Telepon Perusahaan / Asosiasi / Komunitas
  10. Alamat Email Perusahaan / Asosiasi / Komunitas
  11. Kode Alamat Perusahaan / Asosiasi / Komunitas
  12. Nomor Handphone
  13. Alamat Email
  14. Foto KTP (diunggah ke formulir).

Setelah mengisi semua data dengan benar, pemohon hanya perlu mengklik 'kirim'.

(Reporter: Singgih Wiryono / Editor: Jessi Carina)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Megapolitan
Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Megapolitan
Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com