Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Para Saksi soal Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung

Kompas.com - 20/04/2021, 09:55 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar lanjutan sidang untuk terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (19/4/2021).

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Empat saksi hadir pada sidang kemarin, yakni Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan, dan Camat Megamendung Endi Rismawan.

Keempatnya bersaksi soal kasus kerumunan yang ditimbulkan Rizieq dan massa simpatisannya di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020.

Acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural itu dihadiri sekitar 3.000 orang.

Acara tak berizin

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah mengatakan, agenda kegiatan Rizieq di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung yang kemudian memicu kerumunan massa tidak mengantongi izin.

"Apakah dari pihak terdakwa selaku pemilik Pondok Pesantren ada mendatangi Satgas Covid-19 untuk mengajukan izin?" tanya hakim.

"Tidak ada," jawab Agus.

Baca juga: Saksi: Acara Rizieq di Megamendung yang Memicu Kerumunan Tak Berizin

Agus juga menyebutkan, pihak Rizieq tidak menandatangani suatu perjanjian untuk menaati protokol kesehatan (prokes).

"Memang dalam aturannya saat itu, untuk sebuah kegiatan itu hanya (dihadiri) maksimal 150 orang dalam waktu tiga jam, dan panitia menandatangani kesanggupan ya akan memenuhi prokes itu ke camat," ujar Agus.

Namun, hal itu tidak dilakukan pihak Rizieq.

Ketokohan Rizieq disebut

Dalam sidang tersebut, hakim juga menanyakan langkah apa yang dilakukan sebelumnya oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, termasuk jajaran Satpol PP, untuk mengantisipasi kerumunan pendukung Rizieq.

Agus mengatakan, Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri melaksanakan apel gabungan pada 12 November 2020.

"Saya perintahkan kepada sekdis untuk mengantisipasi sekaligus melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan," ujar Agus.

Hakim juga menanyakan mengapa Pemerintah Kabupaten Bogor mengadakan persiapan sedemikian rupa untuk mengantisipasi kerumunan yang akan ditimbulkan oleh pendukung Rizieq.

Baca juga: Kasatpol PP Kabupaten Bogor Sebut Ketokohan Rizieq di Kasus Kerumunan Megamendung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com