Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Belum Diperketat Sesuai Aturan Addendum Satgas Covid-19

Kompas.com - 23/04/2021, 11:32 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat bagi calon penumpang naik kereta jarak jauh belum diperketat sampai Jumat (23/4/2021) hari ini. Calon penumpang masih bisa menggunakan surat hasil swab test/antigen Covid-19 yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

PT Kereta Api Indonesia menyatakan, belum memberlakukan aturan pengetatan yang terdapat dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Kendati seharusnya aturan pengetatan itu sudah diterapkan sejak Kamis kemarin, tetapi nyatanya hal itu belum bisa diimplementasikan di stasiun. Sebab, PT KAI masih menunggu aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Addendum SE Satgas Covid-19, Perjalanan Orang Diperketat H-14 dan H+7 Larangan Mudik Lebaran

"KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi Kereta Api," kata VP Public Relation PT KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Jumat pagi.

"SE Kemenhub-nya belum ada (sampai saat ini)," sambung dia.

Oleh karmna itu, KAI saat ini masih mengacu kepada aturan lama, yakni SE Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021.

Aturan tersebut menyatakan bahwa penumpang harus mengantongi bukti swab test PCR atau antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Atau penumpang juga bisa melakukan tes Genose Covid-19 di stasiun pada hari keberangkatan.

Baca juga: Masih Aturan Lama, Surat Swab atau PCR untuk Naik Kereta Berlaku 3x24 Jam

"Saat ini KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 27 Tahun 2021. Jika sudah ada (SE terbaru) akan segera kami sampaikan penetapannya," kata Joni.

Dalam Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, aturan perjalanan dengan berbagai moda transportasi diperketat. Untuk kereta api, calon penumpang harus mengantongi bukti swab test PCR atau antigen dengan hasil negatif Covid-19 dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca juga: Jadi Syarat Naik Kereta, Apa Beda GeNose, Rapid Test, dan Swab?

Pengetatan syarat perjalanan ini dilakukan karena banyak masyarakat yang tetap hendak mudik meskipun sudah dilarang pada 6-17 Mei 2021.

Pengetatan syarat perjalanan ini berlaku 22 April-5 Mei (sebelum pelarangan mudik) dan 18-24 Mei (pascapelarangan mudik).

Baca juga: Fraksi PPP Pertanyakan Adanya Larangan Mudik tetapi WN India Diperbolehkan Masuk Indonesia

Addendum itu ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada Rabu, 21 April.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com