Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Aturan Lama, Surat Swab atau PCR untuk Naik Kereta Berlaku 3x24 Jam

Kompas.com - 22/04/2021, 13:10 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021 terkait persyaratan penumpang kereta api jarak jauh.

Persyaratan itu, yakni penumpang harus mengantongi bukti surat sudah melakukan swab test PCR atau antigen dengan hasil negatif Covid-19. Tes harus dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, calon penumpang juga bisa memanfaatkan layanan tes Genose Covid-19 di stasiun di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan.

Baca juga: Soal SIKM, Pemprov DKI Tunggu Aturan Lebih Lanjut dari Kemenhub

"Saat ini KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 27 Tahun 2021," kata VP Public Relation PT KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebenarnya baru saja menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Dalam addendum tersebut, aturan perjalanan dengan berbagai moda transportasi diperketat.

Untuk kereta api, swab test PCR dan antigen harus dilakukan paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Syarat Perjalanan Diperketat 22 April-24 Mei, Wajib Tes Covid-19 pada 1×24 Jam

Berdasarkan addendum tersebut diketahui bahwa pengetatan syarat perjalanan ini harus sudah mulai diberlakukan per Kamis (22/4/2021) hari ini. Padahal addendum itu sendiri baru diteken pada Rabu kemarin.

Joni pun mengatakan, pihaknya belum mengikuti aturan terbaru itu karena masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan.

"KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi kereta api," kata dia.

Adapun terbitnya addendum Satgas Covid-19 yang memperketat syarat perjalanan ini didasari banyaknya masyarakat yang tetap hendak mudik meskipun sudah dilarang pada 6-17 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com