TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang diduga sebagai pihak yang meloloskan penumpang dari luar negeri tanpa melewati tempat karantina Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Polisi menyebutkan, dua orang itu bagian dari "mafia" di Soekarno-Hatta yang telah meloloskan atau membebaskan sejumlah orang dari keharusan menjalani karantina jika datang dari luar negeri asal mau membayar sejumlah uang.
Pihak Bandara Soekarno-Hatta kini memeriksa apakah dua orang itu benar merupakan staf mereka. Kedua tersangka diketahui berinisial S dan RW. Mereka membantu meloloskan seseorang bernisial JD.
JD mengaku membayar Rp 6,5 juta kepada S dan RW yang mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta.
Baca juga: Mafia di Bandara Soekarno-Hatta, Bayar Rp 6,5 Juta untuk Masuk Indonesia Tanpa Karantina
"Kami masih mencari tahu juga S dan RW ini karyawan dari instansi mana," kata Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, melalui pesan singkat, Selasa (27/4/2021).
Holik masih enggan untuk memastikan apakah kedua orang itu benar staf Bandara Soekarno-Hatta atau bukan.
"Untuk ini, kami sedang menggali informasi. Jadi mohon maaf belum ada tanggapan," papar Holik.
Baca juga: Banyak Penumpang Lolos Karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Polisi: Ini Mafia!
Perihal hukuman, kata Holik, akan diberikan usai dipastikan keduanya memang bekerja sebagai karyawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dia menyebutkan, hukuman akan diberikan oleh instansi tempat pelaku bekerja.
"Untuk punishment tentu dari instansinya yang memberikan," ujar Holik.
Diberitakan sebelumnya bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari India, berinisial JD, lolos dari proses karantina Covid-19 Soekarno-Hatta.