JAKARTA, KOMPAS.com - Unjuk rasa dilakukan oleh sejumlah penghuni Apartemen Gold Coast atau Oakwood di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (28/4/2021).
Mereka menolak tempat tinggalnya dijadikan lokasi isolasi mandiri warga negara asing (WNA) terkait Covid-19.
Baca juga: Kasus Mafia Bantu WN India Lolos Karantina, Pelaku Diduga Protokoler AP II hingga Celah di Bandara
Laporan Tribun Jakarta, para penghuni apartemen itu menggelar unjuk rasa di lobi 1 sambil membentangkan spanduk penolakan.
"Kami Pemilik Apartemen Gold Coast Menolak Kegiatan Karantina (Repatriasi) Yang Dilakukan Oakwood PIK di Tengah Kawasan Hunian Keluarga Mohon Perhatian Serius Pemerintah," demikian isi spanduk itu.
Para penghuni meminta pihak pengelola apartemen itu untuk menaati Peraturan Gubernur tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik (rusunami).
"Kami Para Pemilik Apartemen Gold Coast Meminta Pihak Pelaku Pembangunan dan Pihak Pengelola Serta Pihak Oakwood PIK Agar Mentaati Pergub 132/133 Tahun 2018/2019," isi spanduk lainnya.
Baca juga: Akal-akalan Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Buat Data Palsu demi Terima Rp 4 Juta
Selain itu, para penghuni juga mempertanyakan prosedur protokol kesehatan bagi WNA yang akan dikarantina mandiri itu kepada pengelola apartemen.
Mereka khawatir WNA yang menjalani isolasi mandiri akan berkeliaran di luar unit apartemen.
Adapun aksi unjuk rasa penghuni apartemen tersebut sempat mendapatkan pengamanan dari petugas setempat, Polri, hingga TNI.
Sementara itu, General Manager Oakwood Apartment Jakarta Christian Jacob menjelaskan, Oakwood Apartment bukan tempat isolasi mandiri bagi para WNA.
Sejak tiga bulan lalu, apartemen tersebut hanya ditunjuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menjadi penampungan sementara WNA.
"Jadi kami tidak menerima tamu orang tanpa gejala (OTG) yang positif," kata Christian, kemarin, dikutip Tribun Jakarta.
Kemudian, pihak apartemen juga menerima tamu yang memesan secara langsung.
"Memang masanya adalah ditentukan oleh pihak PHRI, tapi untuk sekarang kan kebanyakan tamunya yang kami terima adalah direct booking melalui hotel," ucapnya.
Baca juga: Hati-hati Mafia, Ini Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia
WNA yang memesan apartemen diwajibkan menjalani masa karantina selama lima hari.