JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai elemen serikat buruh menggelar peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).
Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi simbolis "kubur omnibus law".
Pantauan Kompas.com, mereka membawa perangkat aksi berbentuk nisan dengan berbagai tulisan.
Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja
Nisan yang paling besar diletakkan paling depan bertuliskan "RIP UU CIPTA KERJA". Sementara nisan yang berukuran lebih kecil berjajar di sekitar nisan besar.
Salah satu tulisannya adalah "RIP PHK MURAH". Ada juga yang bertuliskan "RIP BEBASNYA OUTSOURCING", serta "RIP HILANGNYA UMSP".
Sekitar pukul 10.20 WIB, para buruh menaburkan bunga di sekitar nisan-nisan tersebut.
"Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 kami minta dikubur!" kata Riden Hatamajis, Wakil Presiden KSPI sambil menaburkan bunga.
Baca juga: May Day 2021, Hari Buruh 1 Mei, dan Sejarah Haymarket Riot
Sejak pukul 09.30 WIB, massa aksi dari KSPI, KSPSI dan FSPMI telah memadati kawasan Patung Kuda.
Menurut Riden, sebanyak 200 orang buruh akan hadir dalam aksi hari ini. Rencananya, peringatan May Day dilaksanakan sejak pukul 09.30 WIB sampai 13.00 WIB.
"Jadi waktu atau durasi aksi ini kami lakukan dari 09.30 sampai 13.00 WIB, durasi kami pendekkan supaya kesehatan terjaga," kata Riden.
Di samping itu, ia menyatakan bahwa massa aksi juga telah melakukan swab antigen Covid-19 sebelum mengikuti aksi. Massa aksi juga diimbau menjaga jarak dan menggunakan masker.
Baca juga: May Day 2021, Ini 2 Tuntutan Serikat Buruh
Keinginan Presiden Joko Widodo untuk memiliki undang-undang yang menyederhanakan regulasi terkait investasi akhirnya terwujud melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Namun, langkah pemerintah dan DPR ini menuai kecaman dari beragam kelompok masyarakat sipil. Dari serikat pekerja, buruh, hingga akademisi.
Pasalnya, klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dinilai telah mengebiri hak pekerja dan cenderung berpihak pada kepentingan pengusaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.